jika tidak ada silahkan cari disini


Ada seorang calon pengantin baru yang agaknya cukup unik. Ia bilang, ia harus menyetubuhi istirnya pada malam pertama, baik dalam keadaan suci maupun sedang haid. Menurut dia, ada seseorang yang menceritakan bahwa, jika ia tidak menyetubuhi istrinya pada malam pertama, si istri akan disetubuhi oleh setan terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana fiqih menyikapi hal itu? Apakah anggapan tersebut dapat dibenarkan?

Selain masalah di atas, masih banyak lagi musykilat diniyah (masalah-masalah keagamaan) yang dihadapi masyarakat dewasa ini yang telah didiskusikan dalam forum bahtsul masail (pembahasan permasalahan) Pondok Pesantren Sidogiri serta Lajnah Murajaah Fiqhiyah, sebuah komite yang dibentuk oleh Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri, untuk membahas dan menjawab berbagai musykilat diniyah. Semua masalah dijawab dengan singkat, padat, jelas, lengkap dengan rujukannya.
Penerbit: Pustaka Sidogiri

Harga: Rp 26.500,-



Pesan Segera!
Hubungi bagian Sirkulasi Majalah alKisah
Jalan Pramuka Raya No. 410, Jakarta 13120
Telp. 021-856. 2257/ 8590. 0947
Fax: 021-8590.0947
e-mail: alkisah_online@yahoo.com

1 Comment:

  1. Unknown said...
    apapun alasannya...menyetubuhi istri diwaktu haid adalah HARAM.

Post a Comment