jika tidak ada silahkan cari disini

Suami Stres, Istri Kawin Lagi


Apakah orang haid harus mengkadai salatnya? Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?

Jawab :


Orang haid tidak berkewajiban mengkadai salat. Yang wajib dikadai adalah puasanya saja bila ia haid di bulan Ramadan. Dalam Hadis riwayat Siti Aisyah disebutkan, “Kami (kaum Muslimah) diperintah untuk mengkadai puasa dan tidak diperintah untuk mengkadai salat”. Mungkin hikmahnya agar tidak merepotkan, karena salat merupakan kewajiban rutin-harian, berbeda dengan puasa yang hanya kewajiban tahunan.
Lihat: as-Syarqâwi: I/442, Mughnil-Muhtâj: I/166
Mengenai pertanyaan kedua, perempuan yang masih berstatus istri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh suaminya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta-merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai pada tingkat gila, maka ia boleh khiyâr (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada hakim atau KUA. Setelah di-fasakh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan idah.
Lihat: Nihâyatuz-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59

Source: sidogiriNET

0 Comments:

Post a Comment