jika tidak ada silahkan cari disini
Bagaimana hukum menjual barang-barang masjid dengan alasan dari takmir, bahwa nanti hasilnya akan diperuntukkan masjid لإمارةالمسجد ?
Jawab :
Perlu dilihat dulu barang yang dijual. Kalau barang itu adalah barang wakaf maka masih terjadi perbedaan pendapat antara ulama (ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan). Jika barang itu berupa barang hasil pemberian atau pembelian (bukan wakaf) maka hukumnya boleh menjual barang-barang masjid tersebut, jika ada kemaslahatan للمصلحة .
Lihat: I’ânah: III/180-181
Source: SidogiriNET
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)