jika tidak ada silahkan cari disini
Apa kena kewajiban membayar zakat, orang yang membuka usaha dagang karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya seperti pedagang kaki lima (PKL) dan laba dagang yang ia dapat hanya pas buat makan?
Jawab :
Perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu jika orang yang berdagang tidak ada tujuan qin’yah (harta yang disimpan untuk dimanfaatkan, bukan untuk diperdagangkan). Kalau dalam dagangnya ia bertujuan qinyah (untuk dimanfaatkan kebutuhan sehari-hari) maka dagangannya tidak wajib dizakati. Kasus dagang yang Saudari tanyakan merupakan usaha dagang untuk kebutuhan sehari-hari, ini termasuk dagang dengan tujuan qin’yah. Berarti tidak wajib zakat.
Lihat: al-Qalyûbi: II/46, Mugnil-Muhtâj: I/536, I’ânah: II/152
Source: SidogiriNET
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)